Ridwan Kamil Dilaporkan ke Kejagung Soal Dugaan KKN Al Jabbar, Presiden Jokowi Siapkan 2 Nama Penggantinya

- 22 Juli 2023, 08:50 WIB
Di tengah munculnya kabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan   praktek KKN dalam pembangunan tahun jamak Masjid Al Jabbar, Presiden Jokowi ternyata sudah menyiapkan dua nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang akan menggantikan Ridwan Kamil.
Di tengah munculnya kabar Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung atas dugaan praktek KKN dalam pembangunan tahun jamak Masjid Al Jabbar, Presiden Jokowi ternyata sudah menyiapkan dua nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang akan menggantikan Ridwan Kamil. /Kolase PRMN/


DESKJABAR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan praktek KKN dalam pembangunan Masjid Al Jabbar oleh Beyond Anti Corruption (BAC).

Sementara itu, Presiden Jokowi ternyata sudah menyiapkan dua nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang akan menggantikan Ridwan Kamil.

"Ya satu dua (nama) ada lah," kata Jokowi dalam keterangannya yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa pekan lalu.

Namun begitu, Jokowi mengaku belum ada jadwal untuk mengumumkan dan mengungkapkan siapa dua nama calon Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Kamil itu. Alasannya masih ada cukup waktu hingga masa jabatan Ridwan Kamil selesai.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akan Diganti, 2 Nama Pengganti Sudah Dikantongi Jokowi: Ini Bocoran Sosok, Biodata dan Profilnya

Baca Juga: Pertarungan 3 Mantan Kepala Daerah Bisa Terjadi di Pilgub Jabar 2024: Siapa Saja, Ini Profilnya!

Baca Juga: Di Goa Ini, Dipercaya Ada Jalan Tembus ke Mekah dan Mata Air Penyembuh Berbagai Penyakit

"Wong masih lama, masih lama. Ini bulan apa? Kan masih lama," kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Wakilnya Uu Ruzhanul Ulum akan habis pada 5 September 2023 sejak dilantik pada 5 September 2018.

Setelah itu, mereka harus digantikan oleh Pj Gubernur sampai ada gubernur dan wakil gubernur Jabar hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilakukan di seluruh Indonesia pada Rabu, 27 November 2024.

Nama Pj Gubernur Jabar pengganti Ridwan Jamil diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas usulan DPRD Provinsi
Jabar. Selanjutnya nama-nama itu akan diusulkan ke Presiden Jokowi.

Sebagai Presiden, Jokowi punya hak untuk menentukan Pj Gubernur yang diambil dari aparatur sipil negara (ASN) pimpinan tinggi madya setara eselon I.

 

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Bedi Budiman mengatakan bahwa, pengajuan nama Pj Gubernur pengganti Ridwan Kamil akan dilakukan pada 5 Agustus 2023.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Terusik, Iwan Bule Siap Maju di Pilgub Jabar 2024: Prabowo Akan Pilih Siapa?

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Anggaran Tol Getaci Dipecah Tahun 2024 Hanya Sampai Ciamis, Cilacap Kapan?

"Kami itu diberikan waktu sekitar satu bulan sebelum masa jabatan gubernur habis, 5 Agustus 2023. Kemungkinan paripurna 1 Agustus 2023 itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akan menyampaikan pamitan," kata Bedi kepada wartawan pekan pada pertama Juli 2023.

Menurut Bedi Budiman, pihaknya akan mengajukan tiga nama Pj Gubernur Jabar sebagai pengganti Ridwan Kamil. Nanti tiga nama itu akan bersaing dengan tiga nama lain usulan Kemendagri.

Bedi mengungkapkan, mekanismenya DPRD itu harus mengajukan tiga nama yang akan disandingkan dengan usulan tiga nama lainnya dari Kemendagri, untuk kemudian dipilih satu nama yang benar-benar memenuhi syarat.

Sejauh ini, kata Bedi Budiman, DPRD belum melakukan pembahasan terkait siapa tiga nama yang diusulkan sebagai Pj
Gubernur Jabar sebagai pengganti Ridwan Kamil.

"Tapi yang pasti siapa pun yang menjadi Pj Gubernur Jawa Barat, mau datang dari unsur mana pun tentu saja diterima. Yang penting putra Indonesia. Jadi enggak melihat asal daerah tetapi dia memenuhi syarat," ujar Bedi.

Baca Juga: Diminati Investor China, Tol Getaci Sampai Ciamis Segera Dibangun: Ini Waktu Pelaksanaanya

Ridwan Kamil dilaporkan ke Kejagung

 

Sementara itu, tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PJ Gubernur Jabar, sebagaimana diberitakan DeskJabar.com Rabu 19 Juli 2023 (KLIK DISINI), Koordinator Beyond Anti Corruption (BAC) Dedi Haryadi mengatakan pihaknya telah menemukan bukti baru pelanggaran di proyek Masjid Al Jabbar.

Bukti baru itu diperolehnya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat. Sebagai respon dari BPK terhadap surat BAC yang meminta audit secara keseluruhan terhadap proyek pembangunan Masjid Al Jabbar.

Dalam suratnya bernomor 99/XVIII.BDG/07/2023 dan bertanggal 5 Juli 2023, BPK menyebutkan telah menemukan beberapa penyimpangan dalam proses pembangunan Masjid Al Jabbar dari sisi keuangan.

 

Salah satunya di pekerjaan Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar yang dilakukan oleh PT Sembilan Matahari (SM). BPK menemukan ada kelebihan pembayaran di pekerjaan ini sebesar Rp 1,36 milyar dari total sekitar Rp 15 milyar.

Baca Juga: Viral Video Bu Dokter Aura Paramitha, Goyangannya Bikin Gemas Kaum Pria: INI PROFIL dan AKUN MEDSOSNYA

Dalam siaran pers BAC yang diterima Rabu 19 Juli 2023, Dedi juga menyebutkan pihaknya menemukan berbagai kasus kelebihan
bayar lain dan penerapan denda yang tidak dilaksanakan dengan total besaran hampir menyentuh angka Rp 11 miliar.

Berdasarkan temuan tersebut, lanjut Dedi, BAC semakin yakin jika proyek pembangunan Masjid Al Jabbar ini sarat dengan praktek KKN dan pelanggaran hukum.

Untuk selanjutnya, BAC percaya diri untuk melaporkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil ke Kejaksaan Agung atas dugaan praktek
Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pembangunan tahun jamak Masjid Al Jabbar tersebut.

Klarifikasi Pemprov Jabar

 

Belakangan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberikan klarifikasi tentang temuan baru dari Beyond Anti Corruption (BAC) atas dugaan pelanggaran proyek pada pembangunan Masjid Al Jabbar dimaksud.

Inspektur Daerah Pemprov Jabar, Eni Rohyani menjelaskan tentang biaya pembuatan konten masjid Al-Jabbar yang dilakukan oleh PT Selaras Multiasri Konsultan (PT SM), yaitu sebesar Rp14.574.771.344,00.

Baca Juga: Anton Charliyan: Nyebrangnya Kader Senior PDIP ke kubu Prabowo Ada Indikasi PDIP sedang Tidak Baik-Baik Saja

Eni mengakui ada kelebihan bayar dalam pengerjaan proyek tersebut, yakni sebesar Rp1.360.463.968,00. Namun, nilai tersebut telah dikembalikan dan disetorkan ke kas daerah Pemprov Jabar beberapa bulan yang lalu.

"Kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.360.463.968,00 tersebut telah disetorkan oleh PT. SM ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 9 Januari 2023," jelas Eni.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Barat, Ika Mardiah mengatakan pernyataan dari Beyond Anti Corruption sebenarnya keliru.

Menurut dia, hal itu tidak seharusnya dilaporkan ke penegak hukum. Jelas dia, kelebihan bayar sudah dikembalikan dengan begitu persoalan selesai.

"Kalau yang namanya temuan kelebihan pembayaran, kan tinggal mengembalikan saja ke kas daerah. Jadi bukan hal yang harus dilaporkan ke aparat penegak hukum," katanya (klarifikasi lengkap KLIK DISINI)***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah