BPJS Ketenagakerjaan Masuk Ekosistem Desa, Agar Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) Terlindungi Jaminan Sosial

- 6 Juli 2023, 17:57 WIB
BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam ekosistem desa, mengajak para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi oleh jaminan sosial
BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam ekosistem desa, mengajak para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) terlindungi oleh jaminan sosial /

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.

Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera.

Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.

Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Aktivis Bakal Demo Acara Pekan Kerajinan Jabar, Fashion Show OPD saat Tak Pantas saat Warga Menjerit Sembako

Mengakhiri proses launching tersebut Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Yayat Syariful Hidayat turut mempertegas dukungannya terhadap seluruh inovasi-inovasi yang telah dilahirkan Direksi yang bertujuan untuk memperluas coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita dari Dewas sebagaimana tugasnya terus mendorong dan mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan oleh Direksi dan seluruh jajaran, agar tugas amanah yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan bisa terlaksana bisa tuntas dan selesai, karena kehadiran negara ini memang betul-betul merasakan bukan hanya di sektor formal tetapi juga di sektor informal,” kata Yayat.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah