Menaker Ida Fauziyah Resmikan Peluncuran Fitur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Berbasis Website Norma 100

- 27 Juni 2023, 18:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma Ketenagakerjaan berbasis Website Norma 100
Menaker Ida Fauziyah meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma Ketenagakerjaan berbasis Website Norma 100 /Humas Kemnaker/

DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, meresmikan peluncuran fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis Website Norma 100.

Peresmian tersebut dilakukan Menaker Ida Fauziyah tepatnya di Jakarta pada Selasa, 27 Juni 2023.

Menaker Ida fauziyah mengatakan bahwa fitur pemeriksaan norma ketenagakerjaan berbasis web Norma 100 ini merupakan Inovasi layanan pengawasan ketenagakerjaan sebagai wujud reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan juga tentunya sangat penting bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan dan strategi serta target kinerja di bidang ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, diperlukan inovasi dan pengembangan metode layanan pengawasan ketenagakerjaan yang mudah, murah dan menjangkau lebih banyak perusahaan melalui inovasi digital berbasis formulir elektronik (e-form) dan dengan metode penilaian secara mandiri (self asessment) dalam pembinaan dan pemeriksaan norma ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Nilai Mediator Miliki Peran Sangat Penting Wujudkan Hubungan Industrial yang Kondusif, Harmonis

"Pada prinsipnya metode Norma 100 ini memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menilai tingkat kepatuhan dirinya sendiri terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam upaya mewujudkan tempat kerja yang layak dan berkeadilan", Ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menaker juga menambahkan penamaan Norma 100 merupakan brand dari fitur peningkatan layanan pengawasan ketenagakerjaan secara digital berbasis jaringan yang terintegrasi dalam website www.kemnaker.go.id.

Setiap perusahaan yang diwakili oleh pihak pengusaha dan perwakilan pekerja melakukan pengisian kepatuhan secara mandiri dengan menjawab Daftar Periksa yang memuat 100 (seratus) pertanyaan untuk selanjutnya diverifikasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

kekBaca Juga: Kemnaker Implementasikan Perluasan Kesempatan Kerja Berbasis Kawasan Percepat Kesejahteraan di Papua

Hasil pengisian Norma 100 ini akan dituangkan dalam Laporan Hasil Verifikasi (LHV) sehingga akan menunjukkan skor tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pemenuhan norma ketenagakerjaan, dengan kategori:

Halaman:

Editor: Lilis Lestari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x