UU Cipta Kerja dan PP No 11 Tahun 2023 Menyulitkan Nelayan, Anwar Abbas: Utamakan Kepentingan Nelayan!

- 24 Mei 2023, 07:09 WIB
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyampaikan rasa keprihatinannya, UU Cipta kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2023, menyulitkan para nelayan tradisional/Instagram @kratauisland//
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menyampaikan rasa keprihatinannya, UU Cipta kerja dan PP Nomor 11 Tahun 2023, menyulitkan para nelayan tradisional/Instagram @kratauisland// /

DESKJABAR – Undang – Undang (UU) Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023, menyulitkan para nelayan tradisional di seluruh wilayah Indonesia, pasalnya UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, sangat menyulitkan operasional para nelayan dalam mencari ikan dilaut.

Para nelayan tradisional menjerit dengan munculnya UU Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, dikuranginya subsidi BBM oleh Pemerintah, otomatis biaya operasional nelayan naik sangat drastis.

Kenaikan biaya operasional, sangat berpengaruh terhadap kehidupan para nelayan tradisional, sudah harganya naik ditambah pula dengan pasokan BBM yang tidak lancar dan tidak stabil. Keadaan mereka makin tersudut dengan munculnya UU Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga: Cuaca Bandung Hari Ini, Prediksi BMKG untuk Bandung dan Kota Besar Lainnya di Indonesia

Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas mengatakan, pemerintah telah mengabaikan suara nelayan dan lebih memperhatikan kepentingan pengusaha perikanan besar dan asing. Hal itu telah memancing kemarahan para nelayan, sehingga mereka melakukan aksi demonstrasi.

“Demonstrasi yang dilakukan para nelayan di beberapa wilayah Indonesia seperti, di Pati Jawa Tengah, di Jakarta Utara, di Bitung dan lain – lain, itu merupakan bentuk kekecewaan para nelayan kepada Pemerintah,” ujarnya.

Intinya Anwar Abbas melanjutkan, para nelayan menolak kebijakan dan peraturan tentang penangkapan ikan terukur dengan kuota, karena akan mendorong adanya mafia kuota, padahal selama ini para nelayan bebas pergi menangkap ikan di laut.

Kemudian masih menurut Anwar Abbas, alasan para nelayan menolak kebijakan dan peraturan tersebut, dapat dipahami, karena sistem kuota memang rawan penyalahgunaan kewenangan oleh pemberi kuota.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: PP Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x