DESKJABAR – Pemerintah telah menerbitkan Perpu UU Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, yang sampai hari ini memunculkan pro dan kontra.
Pemerintah sendiri beralasan bahwa penerbitan perpu didasarkan pada sejumlah alasan mendesak seperti antisipasi terhadap kondisi ekonomi global di tengah-tengah kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
Namun, bagi kalangan pegiat lingkungan, ada pasal-pasal di Perpu Cipta Kerja yang dinilai membahayakan lingkungan itu sendiri.
Pasal pasal di Perpu Cipta Kerja yang dinilai membahayakan lingkungan tersebut justru kontra produktif dengan alasan pemerintah saat menyusun UU tersebut.
Pemerintah mencantumkan perubahan iklim sebagai salah satu dalih diterbitkannya Perpu Cipta Kerja, Namun kenyataannya, masih ada sejumlah pasal yang oleh para pegiat lingkungan yang justru dinilai bisa membahayakan lingkungan itu sendiri.
Dalih Penerbitan Perpu Cipta Kerja
Saat mengumumkan Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sejumlah alasan diterbitaknnya Perpu Cipta Kerja.
Menurutnya, penerbitan perpu didasarkan pada sejumlah alasan mendesak, salah satunya mengantisipasi terjadap perkembangan kondisi ekonomi global.
“Pertama, kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga beberapa negara berkembang yang sudah masuk ke IMF itu lebih dari 30 negara,” paparnya.
Alasanya lainnya, menurut Airlangga adalah konflik Rusia dengan Ukraina yang tak kunjung selesai serta konflik-konflik lainnya membuat sejumlah negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.