Pasal Pasal di Perpu Cipta Kerja yang Membahayakan Lingkungan, Kontra Produktif dengan Dalih Perubahan Iklim

- 9 Januari 2023, 11:18 WIB
Pegiat lingkungan menilai masih ada pasal pasal di Perpu Cipta Kerja yang justru membahayakan lingkungan. Kontraproduktif dengan dalih perubahan iklim
Pegiat lingkungan menilai masih ada pasal pasal di Perpu Cipta Kerja yang justru membahayakan lingkungan. Kontraproduktif dengan dalih perubahan iklim /Antara/Iggoy el Fitra /

Menurut UU Kehutanan, pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan oleh menteri untuk pertambangan harus mendapat persetujuan DPR.

Baca Juga: Tempat Kuliner Nyunda yang Menjadi Favorit Keluarga di Bogor : Unik, Instagramable, Ada View Air Terjun Buatan

Namun dalam UU dan Perpu Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin berubah, dari menteri menjadi pemerintah pusat. Syarat adanya persetujuan DPR pun dihapus.

3.Pemutihan terhadap pelanggaran izin berusaha di kawasan hutan

UU maupun Perpu Cipta Kerja tak memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan yang telah beroperasi sejak sebelum aturan ini berlaku.

Menurut perpu, mereka diberikan waktu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi paling lambat sampai 2 November 2023.

4.Pelemahan terminologi amdal

Menurut UU dan Perpu Cipta Kerja, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan ini memangkas terminology amdal sebagai dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan.

5.Dipangkasnya hak masyarakat dalam penyusunan amdal

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id Instagram @greenpeaceid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah