Menurut UU Kehutanan, pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan oleh menteri untuk pertambangan harus mendapat persetujuan DPR.
Namun dalam UU dan Perpu Cipta Kerja, kewenangan pemberian izin berubah, dari menteri menjadi pemerintah pusat. Syarat adanya persetujuan DPR pun dihapus.
3.Pemutihan terhadap pelanggaran izin berusaha di kawasan hutan
UU maupun Perpu Cipta Kerja tak memberikan sanksi pidana bagi pelaku usaha di kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan yang telah beroperasi sejak sebelum aturan ini berlaku.
Menurut perpu, mereka diberikan waktu untuk menyelesaikan persyaratan administrasi paling lambat sampai 2 November 2023.
4.Pelemahan terminologi amdal
Menurut UU dan Perpu Cipta Kerja, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup untuk rencana usaha dan/atau kegiatan.
Ketentuan ini memangkas terminology amdal sebagai dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan.
5.Dipangkasnya hak masyarakat dalam penyusunan amdal