Hal senada dikemukakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan kunjungan ke Cianjur pada 4 Januari 2023. Dia menyatakan bahwa penerbitan Perpu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.
Pasal Pasal yang Membahayakan Lingkungan
Penerbitan Perpu Cipta Kerja hingga saat ini masih memunculkan pro dan kontra, termasuk isu lingkungan.
Greenpeace Indonesia juga menilai di Perpu Cipta Kerja masih ada pasal pasal yang justru bisa membahayakan lingkungan, isu yang menjadi dalih pemerintah untuk menerbitkan Perpu.
Dalam pernyatannya yang dikutip dari Instagram @greenpeaceid , mereka menyebutkan bahwa sungguh disayangkan dalam Perpu Cipta Kerja pemerintah cuma menjadikan alasan perubahan iklim sebagai dalih kedaruratan, tapi justru mempertahankan pasal-pasal yang berbahaya bagi lingkungan.
Inilah pasal pasal Perpu Cipta Kerja yang dinilai membahayakan lingkungan versi Greenpeace Indonesia :
1.Dihapusnya pasal kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen
UU Kehutanan sebelumnya mengatur ketentuan bagi pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan minimal 30 persen luas kawasan hutan dari luas setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau.
Namun angka minimal 30 persen itu dihapus dalam UU mauoun Perpu Cipta Kerja.
2.Ketentuan pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan