Pasal Pasal di Perpu Cipta Kerja yang Membahayakan Lingkungan, Kontra Produktif dengan Dalih Perubahan Iklim

- 9 Januari 2023, 11:18 WIB
Pegiat lingkungan menilai masih ada pasal pasal di Perpu Cipta Kerja yang justru membahayakan lingkungan. Kontraproduktif dengan dalih perubahan iklim
Pegiat lingkungan menilai masih ada pasal pasal di Perpu Cipta Kerja yang justru membahayakan lingkungan. Kontraproduktif dengan dalih perubahan iklim /Antara/Iggoy el Fitra /

Baca Juga: Perdana Menteri Malaysia, Datok Seri Anwar Ibrahim Kunjungi Istana Bogor, Polresta Bogor Rekayasa Lalulintas

Hal senada dikemukakan Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat melakukan kunjungan ke Cianjur pada 4 Januari 2023. Dia menyatakan bahwa penerbitan Perpu Ciptaker diperlukan untuk mengisi kekosongan regulasi selama UU Ciptaker diperbaiki sesuai putusan MK.

Pasal Pasal yang Membahayakan Lingkungan

Penerbitan Perpu Cipta Kerja hingga saat ini masih memunculkan pro dan kontra, termasuk isu lingkungan.

Greenpeace Indonesia juga menilai di Perpu Cipta Kerja masih ada pasal pasal yang justru bisa membahayakan lingkungan, isu yang menjadi dalih pemerintah untuk menerbitkan Perpu.

Dalam pernyatannya yang dikutip dari Instagram @greenpeaceid , mereka menyebutkan bahwa sungguh disayangkan dalam Perpu Cipta Kerja pemerintah cuma menjadikan alasan perubahan iklim sebagai dalih kedaruratan, tapi justru mempertahankan pasal-pasal yang berbahaya bagi lingkungan.

Inilah pasal pasal Perpu Cipta Kerja yang dinilai membahayakan lingkungan versi Greenpeace Indonesia :

1.Dihapusnya pasal kecukupan luas kawasan hutan minimal 30 persen

UU Kehutanan sebelumnya mengatur ketentuan bagi pemerintah untuk menetapkan dan mempertahankan minimal 30 persen luas kawasan hutan dari luas setiap Daerah Aliran Sungai (DAS) dan/atau pulau.

Namun angka minimal 30 persen itu dihapus dalam UU mauoun Perpu Cipta Kerja.

2.Ketentuan pinjam pakai kawasan hutan untuk pertambangan

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: setkab.go.id Instagram @greenpeaceid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah