UU dan Perpu Cipta Kerja menyebutkan penyusunan amdal melibatkan masyarakat yang terdampak langsung.
Dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selain masyarakat yang terdampak, pemerhati lingkungan dan masyarakat lain yang terpengaruh atas segala keputusan amdal juga dilibatkan.
6.Royalti 0 persen bagi perusahaan yang meningkatkan nilai tambah batubara
Perpu ini mempertahankan ketentuan UU Cipta Kerja tentang perlakuan tetentu untuk perusahaan yang melakukan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara yakni rotalti 0 persen.
7.Potensi kriminalisasi masyarakat penolak tambang
Perpu Cipta Kerja memuat ketentuan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat, dipidanakan dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Itulah pasal pasal di Perpu Cipta Kerja yang dinilai bisa membahayakan lingkungan, yang tidak sesuai dengan dalih penerbitan perpu yakni tentang perubahan iklim. ***