DESKJABAR – Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik.
Dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. Karena itu, revisi UU Cipta Kerja mestinya mereplikasi keterbukaan UU TPKS.
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda, di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022, mengatakan, mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama.
“Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Violla Reininda.
Padahal, katanya, salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.
RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.
Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu Akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.