Revisi UU Cipta Kerja Mestinya Mereplikasi Keterbukaan UU TPKS

- 25 Mei 2022, 16:37 WIB
Ribuan buruh mengikuti aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Ribuan buruh mengikuti aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022). Partai Buruh bersama Gerakan Buruh Indonesia memperingati Hari Buruh Internasional dengan menggelar aksi May Day Fiesta dengan membawa 18 tuntutan diantaranya menolak Omnibus law UU Cipta Kerja, penurunan harga bahan pokok dan BBM, dan penolakan upah murah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

DESKJABAR –  Gerak cepat DPR dan pemerintah dalam mengesahkan Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) disebut tidak melibatkan keterlibatan publik.

Dikhawatirkan proses ini akan terulang lagi dalam pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja. Karena itu, revisi UU Cipta Kerja mestinya mereplikasi keterbukaan UU TPKS.

Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (KoDe) Violla Reininda, di Jakarta, Rabu, 25 Mei 2022, mengatakan, mengingat tidak ada progres signifikan dalam hal keterbukaan dan partisipasi publik (di revisi UU PPP dan UU IKN), perbaikan UU Cipta Kerja potensial berakhir sama.

“Kepentingan yang mau disasar bukan kepentingan publik, sehingga partisipasi publik potensial dianggap tidak relevan dan formalitas,” kata Violla Reininda.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Turnamen Badminton Indonesia Masters 2022 dan Indonesia Open 2022, The Minions Beraksi Lagi

Padahal, katanya, salah satu amar putusan MK terkait UU Cipta Kerja adalah membuka seluas-luasnya partisipasi masyarakat yang mau mengkritisi dan memberikan masukan terhadap revisi UU Cipta Kerja.

RUU P3 yang disahkan ini disebut akan menjadi landasan hukum bagi UU Cipta Kerja.

Partisipasi publik dalam pembentukan UU kata dia, harus dibaca bersamaan dengan beberapa aspek, yaitu Akses seluruh dokumen terkait pembentukan dan Proporsionalitas waktu pembentukan dan Bagaimana DPR dan Pemerintah secara aktif mengundang dan melibatkan masyarakat. Namun ketiganya tidak tercapai dalam pembahasan revisi UU P3.

Baca Juga: UPDATE INI Pernyataan TEGAS KUASA HUKUM DANU, Achmad Taufan Soedirjo: Jika Ada BUKTI Serahkan Ke Penyidik

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x