UPDATE INI Pernyataan TEGAS KUASA HUKUM DANU, Achmad Taufan Soedirjo: Jika Ada BUKTI Serahkan Ke Penyidik

- 25 Mei 2022, 16:01 WIB
Kuasa Hukum saksi terperiksa Danu, Achmad Taufan Soedirjo (tengah duduk paling depan) bersama timnya difoto bersama dan selalu melakukan komunikasi, koordinasi dengan Danu. / dokumen ATS Law Firm
Kuasa Hukum saksi terperiksa Danu, Achmad Taufan Soedirjo (tengah duduk paling depan) bersama timnya difoto bersama dan selalu melakukan komunikasi, koordinasi dengan Danu. / dokumen ATS Law Firm /

DESKJABAR - Pernyataan Kuasa Hukum saksi Danu di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang ada hal baru.

Inilah pernyataan baru Kuasa Hukum saksi Danu di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Pernyataan dari Kuasa Hukum saksi terperiksa Danu di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang adalah baru.

Apa pernyataan baru dari Kuasa Hukum saksi Danu di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang itu.

Baca Juga: Jadwal Final Liga Champions 2022, Gelandang Thiago Alcantara Masih Berpeluang Perkuat Liverpool

Seperti inilah pernyataan Kuasa Hukum Danu saksi terperiksa di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang.

Kuasa Hukum Danu sebagai saksi terperiksa di kasus pembunuh ibu dan anak di Subang Achmad Taufan Soedirjo mengatakan kita hindari polemik di media.

Dari pada perang di media sosial, kata Achmad Taufan Soedirjo, lebih baik kami berkirim surat dengan harapan kasus Subang segera terungkap.

"Kalau ternyata belum ya kite mau gimana lagi…kan domain kepolisian, tugas kita fokus mengawal, mendorong kepolisian agar kasus pembunuhan ini segera terungkap, dalangnya ditangkap, semua yg terkait ditangkap dan diadili," kata Achmad Taufan Soedirjo kepada Deskjabar di chat WhatsApp Rabu 25 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah