5 Hal yang Disempurnakan Perpu Cipta Kerja 2022, Salah Satunya tentang Pembatasan Outsourcing

- 7 Januari 2023, 11:25 WIB
5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022, salah satunya mengenai pembatasan alih daya atau outsourcing.
5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022, salah satunya mengenai pembatasan alih daya atau outsourcing. /Humas Setkab/Agung/

DESKJABAR – Pemerintah telah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya, Perpu Nomor 11 Tahun 2020.

Adanya Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, merupakan bukti komitmen pemerintah dalam hal ketenagakerjaan, salah satunya dalam pembatasan jenis kerja alih daya atau outsourcing.

Perpu Cipta kerja 2022 ini membuktikan sikap pemerintah yang berupaya untuk melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha menghadapi tantangan dinamika ketenagakerjaan.

Hal-hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 ini salah satunya yang terkait pembatasan jenis outsourcing serta penerapan Skala Upah.

Baca Juga: Objek Wisata di Garut Tidak Hanya Cipanas, Ada Candi Peninggalan Hindu yang Sangat Unik

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat 6 Januari 2022.

5 Hal yang Disempurnakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Eksistensi Perpu Cipta Kerja 2022 sejatinya untuk menyempurnakan regulasi yang ada di Perpu 11/2022 tentang Cipta Kerja.

Berikut ini adalah 5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 terkait substansi ketenagakerjaan:

Halaman:

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x