Soal Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Moeldoko dan Ali Mochtar Ngabalin

- 18 Februari 2023, 16:54 WIB
Kepala Staf Presiden Jenderal Moeldoko
Kepala Staf Presiden Jenderal Moeldoko /ANTARA/

Menurut Ngabalin, vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo merupakan peringatan bagi anggota polisi lainnya, pun demikian dengan siapapun di negeri ini supaya tahu bahwa proses hukum itu ada.

Dan, hukuman ini juga sejalan dengan program Kapolri yang ingin membersihkan dan memperbaiki citra Polri.

Baca Juga: Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja, Hanya di www.prakerja.go.id Anda bisa lolos Gelombang 48

"Anda bisa bayangkan dalam sejarah bangsa ini ada seorang Inspektur Jenderal Polisi dipecat kemudian dijatuhi hukuman mati di pengadilan. Jadi paling tidak ini menjadi peringatan bagi seluruh keluarga besar teman-teman yang ada di Polri," kata Ngabalin.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo dinyatakan bersalah.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x