Profil Wahyu Iman Santoso, Jatuhkan Vonis Mati Ferdy Sambo dan Vonis Penjara 4 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 19:46 WIB
Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/PMJ News/Fajar
Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/PMJ News/Fajar /

DESKJABAR – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023.

Masih di hari yang sama Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menjatuhkan vonis terhadap terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi dengan vonis penjara 20 tahun.

Selanjutnya pada hari Selasa, 14 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggelar kembali sidang putusan terhadap dua terdakwa yakni, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun kurungan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Mantan Presiden SBY, saat Bicara Soal Video Hakim Wahyu Iman Santoso 'Bocorkan Vonis Sambo

Baca Juga: Terungkap di Sidang Ajay, Dikdik Suratno, Plt Walikota Cimahi Diduga Jadi Pengempul Kumpulin Uang Suap ke KPK

Dikutip dari pikiran rakyat.com. Pada hari Rabu, 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang, dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Hutabarat dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Brigadir J, sebagai ketua, ia didampingi dua hakim anggota, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Ketiga hakim tersebut, memimpin sidang atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf dan Richard Eliezer (Barada E) sejak 17 Oktober 2022.

Berikut profil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Iman Wahyu Santoso. 



Profil Iman Wahyu Santoso

Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Memulai kariernya Wahyu Iman Santoso, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999. Saat ini memiliki pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (golongan IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Sebelumnya Iman Santoso pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, lalu dialih tugaskan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menggantikan Lilik Prisbawono.

Dan Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam.

Pada tahun 2017, ia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B.

Itulah profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, vonis 15 tahun kepada Kuat Maruf, vonis 13 tahun kepada Ricky Rizal dan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x