Soal Vonis Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Moeldoko dan Ali Mochtar Ngabalin

- 18 Februari 2023, 16:54 WIB
Kepala Staf Presiden Jenderal Moeldoko
Kepala Staf Presiden Jenderal Moeldoko /ANTARA/

DESKJABAR - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebut vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah memenuhi harapan masyarakat selama ini.

Moeldoko menyebut, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso telah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penegak hukum.

"Harapan masyarakat saya kira terpenuhi (dengan vonis mati majelis hakim kepada Ferdy Sambo)," kata Moeldoko di Dodik Bela Negara Rindam III Siliwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu.

Baca Juga: Cara Mengurangi Kambuhnya Penyakit Asam Lambung dan GERD dengan Minum Ini, Saran dr Zaidul Akbar

Saat ditanya tentang vonis hukuman bagi terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut bisa berubah karena ada Undang-undang yang baru, salahsatunya istri Ferdy Sambo, yakni, Putri Chandrawati, Moeldoko enggan berkomentar.

Menurutnya, vonis hakim kepada para terdakwa sangat memadai.

"Yang perlu kita lihat adalah antara harapan masyarakat dengan putusan hakim itu sangat memadai," kata Moeldoko.

Sementara itu, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin keputusan majelis hakim tidak bisa diganggu gugat.

Hak hukum para terdakwa juga sudah dijamin oleh Undang-undang.

"Jadi keputusan hakim itu sudah tetap, bagi setiap mereka yang dijatuhi hukuman ada proses yang bisa dia lalui lagi dia dihukum mati bisa banding dan seterusnya," kata Ngabalin saat mendampingi Moeldoko.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x