- Buruh Penyandang Disabilitas
Hal berikutnya yang disempurnakan adalah terkait terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
- Perbaikan Rujukan Pasal tentang Penggunaan Hak Waktu Istirahat
Hal yang juga disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 yakni perbaikan rujukan pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Kelima hal yang disempurnakan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan di beberapa daerah seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.
Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.
“Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh, dan juga keberlangsungan usaha,” ujar Menaker Ida Fauziyah.
Itulah 5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimana salah satu mengenai pembatasan jenis outsourcing.***