- Ketentuan Alih daya (Outsourcing).
Hal pertama yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 adalah mengenai outsourcing.
Dalam UU Cipta Kerja, tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang bisa dialihdayakan atau menggunakan tenaga outsourcing.
Sementara Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini melakukan pembatasan mengenai jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing tersebut.
“Dengan adanya pengaturan ini, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah, “ ujar Menaker Ida Fauziyah.
- Penyempurnaan dan Penyesuaian Penghitungan Upah Minimum
Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
Sebab, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu tersebut
Pada Perpu Cipta Kerja 2022 ditegaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta ‘dapat’ menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) apabila penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.
Menaker Ida mengatakan, kata ‘dapat’ dalam Perpu tersebut harus dimaknai bahwa gubernur memang berwenang menetapkan UMK jika hasil penghitungan lebih tinggi dari UMP.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Leg 1 Piala AFF 2022 Hari Ini, Malaysia vs Thailand Live di iNews Pukul 19.30 WIB
- Penerapan Skala Upah
Hal yang disempurnakan oleh Perpu Cipta Kerja 2022 juga adalah mengenai penerapan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.