5 Hal yang Disempurnakan Perpu Cipta Kerja 2022, Salah Satunya tentang Pembatasan Outsourcing

- 7 Januari 2023, 11:25 WIB
5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022, salah satunya mengenai pembatasan alih daya atau outsourcing.
5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022, salah satunya mengenai pembatasan alih daya atau outsourcing. /Humas Setkab/Agung/

DESKJABAR – Pemerintah telah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang merupakan penyempurnaan regulasi sebelumnya, Perpu Nomor 11 Tahun 2020.

Adanya Perpu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini, merupakan bukti komitmen pemerintah dalam hal ketenagakerjaan, salah satunya dalam pembatasan jenis kerja alih daya atau outsourcing.

Perpu Cipta kerja 2022 ini membuktikan sikap pemerintah yang berupaya untuk melindungi tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha menghadapi tantangan dinamika ketenagakerjaan.

Hal-hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 ini salah satunya yang terkait pembatasan jenis outsourcing serta penerapan Skala Upah.

Baca Juga: Objek Wisata di Garut Tidak Hanya Cipanas, Ada Candi Peninggalan Hindu yang Sangat Unik

“Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja atau buruh dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Jumat 6 Januari 2022.

5 Hal yang Disempurnakan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

Eksistensi Perpu Cipta Kerja 2022 sejatinya untuk menyempurnakan regulasi yang ada di Perpu 11/2022 tentang Cipta Kerja.

Berikut ini adalah 5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 terkait substansi ketenagakerjaan:

  1. Ketentuan Alih daya (Outsourcing).

Hal pertama yang disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 adalah mengenai outsourcing.

Dalam UU Cipta Kerja, tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan apa saja yang bisa dialihdayakan atau menggunakan tenaga outsourcing.

Sementara Perpu No.2/2022 tentang Cipta Kerja ini melakukan pembatasan mengenai jenis pekerjaan alih daya atau outsourcing tersebut.

“Dengan adanya pengaturan ini, maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing. Nantinya jenis dan bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui peraturan pemerintah, “ ujar Menaker Ida Fauziyah.

  1. Penyempurnaan dan Penyesuaian Penghitungan Upah Minimum

Formula penghitungan upah minimum termasuk indeks tertentu akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Sebab, upah minimum dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu tersebut

Pada Perpu Cipta Kerja 2022 ditegaskan, gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta ‘dapat’ menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) apabila penghitungan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Menaker Ida mengatakan, kata ‘dapat’ dalam Perpu tersebut harus dimaknai bahwa gubernur memang berwenang menetapkan UMK jika hasil penghitungan lebih tinggi dari UMP.

Baca Juga: Jadwal Semifinal Leg 1 Piala AFF 2022 Hari Ini, Malaysia vs Thailand Live di iNews Pukul 19.30 WIB

  1. Penerapan Skala Upah

Hal yang disempurnakan oleh Perpu Cipta Kerja 2022 juga adalah mengenai penerapan struktur dan skala upah oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

  1. Buruh Penyandang Disabilitas

Hal berikutnya yang disempurnakan adalah terkait terminologi disabilitas yang disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

  1. Perbaikan Rujukan Pasal tentang Penggunaan Hak Waktu Istirahat

Hal yang juga disempurnakan dalam Perpu Cipta Kerja 2022 yakni perbaikan rujukan pasal yang mengatur penggunaan hak waktu istirahat yang upahnya tetap dibayar penuh, serta manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: RIDWAN KAMIL Pernah Dikritik NU Soal Dana APBD 1 Triliun, Kini Dikritik NETIZEN Dana Rp1 T Masjid Al Jabbar

Kelima hal yang disempurnakan tersebut mengacu pada hasil serap aspirasi UU Cipta Kerja yang dilakukan di beberapa daerah seperti Manado, Medan, Batam, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Balikpapan dan Jakarta.

Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan kajian oleh berbagai lembaga independen.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, pemerintah kemudian melakukan pembahasan mengenai substansi yang perlu diubah. Pertimbangan utamanya adalah penciptaan dan peningkatan lapangan kerja, perlindungan pekerja atau buruh, dan juga keberlangsungan usaha,” ujar Menaker Ida Fauziyah.

Itulah 5 hal yang disempurnakan dalam Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimana salah satu mengenai pembatasan jenis outsourcing.***

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x