2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan;
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Larangan Rokok di berbagai Negara
Aturan pelarangan penjualan rokok batangan yang disampaikan Presiden Jokowi bukan tanpa sebab.
Menurutnya, semua ini dilakukan demi menjaga kesehata masyarakat Indonesia.
Rokok merupakan salah satu produk tembakau yang mengandung beberapa zat berbahaya di dalamnya, seperti nikotin, acolein, ammonia dan lainnya.