Begini Isi Larangan Penjualan Rokok Batangan dan Aturan Baru di 2023, Presiden Jokowi : Demi Kesehatan Kita

- 28 Desember 2022, 13:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023. /Instagram@jokowi/

2. Ketentuan rokok elektronik;

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;

4. Pelarangan penjualan rokok batangan;

5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;

6. Penegakan dan penindakan;

7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Baca Juga: 9 Formasi CPPPK di Kemenag Jabar 2022 untuk Eks Tenaga Honorer Kategori II, Simak Kualifikasi Pendidikannya  

Larangan Rokok di berbagai Negara

Aturan pelarangan penjualan rokok batangan yang disampaikan Presiden Jokowi bukan tanpa sebab. 

Menurutnya, semua ini dilakukan demi menjaga kesehata masyarakat Indonesia. 

Rokok merupakan salah satu produk tembakau yang mengandung beberapa zat berbahaya di dalamnya, seperti nikotin, acolein, ammonia dan lainnya. 

Halaman:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x