Tahun 2023 Pedagang Eceran Dilarang Menjual Rokok Batangan, Ini Tanggapan Netizen

- 27 Desember 2022, 10:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023. /Instagram@jokowi/


DESKJABAR
- Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan melarang pedagang eceran jual rokok batangan (rokok perbatang).

Pedagang eceran akan dilarang jual rokok batangan oleh Presiden Jokowi, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Rencananya pelarangan jual rokok batangan akan diberlakukan Presiden Jokowi pada tahun 2023 mendatang.

Selain itu, Jokowi juga akan melarang iklan, promosi, atau sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Baca Juga: Yuk Liburan Sembari Camping di Desa Wisata Mekarlaksana Kab. Bandung, Suasana Alamnya Sejuk dan Cozy Banget

Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman

Mengutip pikiran-rakyat.com dan infojabarnews, Dalam Keppres Nomor 25 Tahun 2022, terdapat 7 klausul sebagai berikut:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.

2. Ketentuan rokok elektronik.

3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Instagram@infojabarnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x