DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok di batangan atau ketengan. Pemerintah mengusulkan larangan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Hal itu disampaikan Jokowi Selasa lalu saat menjawab pertanyaan media usai peresmian Bendungan Sadwana di Pasar Puja Sera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022.
"Kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Presiden Jokowi seperti yang dikutip Desk Jabar dari PRFM.
Berikut ini isi larangan penjualan rokok batangan dan aturan baru di tahun 2023
Melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penysunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi.
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.
Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.
Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;