Begini Isi Larangan Penjualan Rokok Batangan dan Aturan Baru di 2023, Presiden Jokowi : Demi Kesehatan Kita

- 28 Desember 2022, 13:12 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) Keluarkan Keppres Peraturan Dilarang jual rokok batangan, akan berlaku di tahun 2023. /Instagram@jokowi/

DESKJABAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok di batangan atau ketengan. Pemerintah mengusulkan larangan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Hal itu disampaikan Jokowi Selasa lalu saat menjawab pertanyaan media usai peresmian Bendungan Sadwana di Pasar Puja Sera, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa 27 Desember 2022. 

"Kan, untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Presiden Jokowi seperti yang dikutip Desk Jabar dari PRFM. 

Berikut ini isi larangan penjualan rokok batangan dan aturan baru di tahun 2023

Melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Program Penysunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022 oleh Presiden Jokowi. 

Baca Juga: Ini Alamat MASJID AL JABBAR Bandung Megah Unik, Diresmikan 30 Desember 2022, Ridwan Kamil: Jokowi Akan Hadir

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan.

Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Tahun 2009 Nomor 36 tentang Kesehatan.

Selain pelarangan penjualan rokok batangan, perubahan pengaturan juga mengenai:

1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;

Halaman:

Editor: Ririn Fitri Astuti

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x