DESKJABAR – Ramai kabar Presiden Jokowi akan melarang jual beli rokok secara eceran atau batangan, membuat kita langsung terbayang suasana di kios penjual.
Penjualan rokok secara eceran, biasanya dilakukan pada warung-warung di lingkungan pemukiman atau kios kecil di tepian jalan ala masa kini.
Di Indonesia, ada kenangan zaman ketika kios berdagang yang dijuluki “kios rokok” pernah marak tahun 1980-an sampai awal 1990-an lalu.