Kuasa Hukum Putri Candrawathi Bantah Pernyataan Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat

- 27 Oktober 2022, 12:39 WIB
 Suasana sidang di PN Jakarta, Febri Diansyah membantah keterangan Komaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/tangkap layar ANTARA/Melalusa Susthira K
Suasana sidang di PN Jakarta, Febri Diansyah membantah keterangan Komaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat/tangkap layar ANTARA/Melalusa Susthira K /

DESKJABAR - Febri Diansyah membantah keterangan Komaruddin Simanjuntak pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat bahwa Putri Candrawathi ikut menembak.

Pernyataan pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat itu langsung ditepis Febri yang merupakan kuasa hukum Putri.

Pembantahan Febri Diansyah itu dilakukan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jakarta).

Baca Juga: Halloween 2022, Hati-hati Menyerupai Umat Lain, Begini Sikap Orang Islam

Baca Juga: Kenapa Tuyul Kesulitan Mencuri Uang Dalam Bank dan ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Ternyata Ini Alasannya

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti ya. Kami kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," kata Febri seperti dikutip dari ANTARA dengan judul artikel Febri Diansyah bantah Putri Candrawarthi ikut tembak Brigadir Yosua publish Rabu 26 Oktober 2022.

Pada sidang di PN Jakarta Selasa 25 Oktober 2022, saat itu Kamaruddin menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir Yoshua bersama Ferdy Sambo dan Bharade E.

Febri mengatakan, hakim terlihat ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin saat mencoba mengonfirmasikan ulang.

Baca Juga: Sidang Doni Salmanan Agenda Tuntutan Sedianya Digelar Hari Ini Kamis 27 Oktober 2022, Ditunda!

Baca Juga: Inilah Cara Melihat Khodam Pendamping Diri Sendiri, Gampang Sekali dan Tanpa Ritual

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x