Disebutkan, di sini masyarakat diminta untuk mencermati fakta-fakta di persidangan. Ketika ditanya lagi hakim, lanjutnya, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin.
"Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," tutur mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Tindak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri, tandasnya, dinilai ada fakta-fakta yang justru hilang dalam dakwaan dan dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Baca Juga: Profil Kang Mus dan Sinopsis Preman Pensiun 7, Simak Acara di RCTI Hari Ini Rabu 26 Oktober 2022
Baca Juga: Tabung Gas Mendesis dan Mengeluarkan Bau, Inilah Cara Mengatasinya yang Mudah dan Aman
"Ada satu komunikasi muncul di rekonstruksi sebenarnya, justru hilang di dakwaan. Misalnya, klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo ada di rumah Duren Tiga tidak muncul, seolah-olah hanya terjadi langsung terjadi penembakan," tuturnya.
Setidaknya, lanjutnya telah mengantongi empat bukti terkait dugaan kekerasan seksual tersebut. Yaitu keterangan Putri sebagai salah satu saksi sekaligus korban itu sendiri juga asesmen psikologi forensik.
"Ada banyak hal yang akan dibuktikan, ada peristiwa di Magelang, ada peristiwa di tanggal 4 (Juli) yang hilang dari dakwaan, ada peristiwa di tanggal 7 (Juli) dugaan adanya kekerasan seksual. Setidaknya, ada empat bukti yang mendukung," jelasnya.
Baca Juga: Inilah Ciri-Ciri Orang yang Akan Dijadikan Tumbal Pesugihan, Salah Satunya Linglung