Kematian anak akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal juga terjadi di Provinsi Bali, Jogyakarta,Banten, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, NTT dan Papua Barat hingga 18 Oktober 2022.
Munculnya penyakit misterius yang menyerang ginjal pada anak, sejak Agustus 2022 mengalami peningkatan cukup tajam, Kementrian Kesehatan lakukan langkah kebijakan antisipatif.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkes bersama Badan POM (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakologi dan Puslabfor Polri melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor resiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Atas dasar data dan fakta diatas, Kemenkes lakukan langkah antisipatif bersama pihak terkait, dilansir DeskJabar.com dari Instagram@kemenkes_ri sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
2. Apotek diminta tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
3. Masyarakat diminta untuk pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.
Tiga point diatas berlaku sampai hasil penelususran dan penelitian tuntas, dan akan diumumkan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.