Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 2 Korban Longsor Gang Barjo Kota Bogor, Bima Arya Pimpin Evakuasi
Dari penyelidikan dan pendalaman tim Polda Metro Jaya ditangkap tiga warga sipil.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut ternyata ada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.
"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.
Saat ini, Kapolri sudah memerintahkan Propam Polri untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa.
Selain itu juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara. ***