TEGAS! Kapolri Benarkan Irjen Pol Teddy Minahasa Ditangkap karena Kasus Peredaran Gelap Narkoba

- 14 Oktober 2022, 21:33 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022. /Antara/

DESKJABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan sejumlah anggota Polri.

Bahkan, Kapolri juga membenarkan jika Irjen Pol. Teddy Minahasa terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba yang tengah didalami Polda Metro Jaya ini.

"Kemarin (kami) minta Kadiv Propam lakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," kata Sigit di Mabes Polri, Jumat petang seperti dikutip Antara, Jumat, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: 7 Tempat Prewedding dan 14 Fotografer di Tasikmalaya: Dijamin Moment Bersejarah Hidup Kamu Jadi Bermakna

Baca Juga: WISATA TASIKMALAYA MAKIN ASYIK: Ada Malioboro, Kampung Korea, Wahana Ombak Laut, Kuliner Ikan Bakar Situ Gede

Ternyata memang benar ada keterlibatan Irjen Pol. Minahasa dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut.

"Dan kini, Irjen Pol. Teddy Minahasa sudah diamankan tim Propam Polri dan sudah diamankan di tempat khusus," katanya.

Sebagaimana diketahui, Irjen Pol. Minahasa adalah Kapolda Sumatera Barat. Belakangan ini, Kapolri menunjuk Irjen Pol. Minahasa untuk menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Pol. Nico Afinta yang dimutasi Kapolri karena tragedi di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Pemeriksaan kepada Irjen Pol. Minahasa dan sejumlah polisi lainnya yang telibat, kata Kapolri akan terus dilakukan.

"Saat ini Irjen TM dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Sigit.

Pengungkapan tersebut berawal dari operasi oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan 2 Korban Longsor Gang Barjo Kota Bogor, Bima Arya Pimpin Evakuasi

Dari penyelidikan dan pendalaman tim Polda Metro Jaya ditangkap tiga warga sipil.

Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut ternyata ada keterlibatan anggota polisi berpangkat Bripka dan Kompol dengan jabatan Kapolsek.

"Atas dasar tersebut kami minta kembangkan, saya minta terus dikembangkan kemudian berkembang pada seorang pengedar, dan mengarah kepada personel oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukit Tinggi," ujar Sigit.

Saat ini, Kapolri sudah memerintahkan Propam Polri untuk mempersiapkan sidang etik kepada Irjen Teddy Minahasa.

Selain itu juga memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk melanjutkan penanganan perkara. ***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah