Baca Juga: GEMPA MENTAWAI Mengingatkan Gempa Magnitudo 7,7 pada 2010, Tsunami 10 Meter Menyapu 15 Dusun
Menanggapi upaya banding yang dilakukan Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hal itu merupakan hak yang bersangkutan.
Meski demikian, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.
Berkas perkara
Sementara saat pihak Ferdy Sambo tengah menyiapkan memori banding atas putusan sidang etik yang berlangsung Kamis 25 Agustus 2022, Kejaksaan Agung akan memaparkan update berkas perkara Sambo.
Mengutip dari kantor berita Antara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Senin siang Kejagung akan memaparkan berkas perkara Sambo.
Ketut Sumedana menambahkan, dalam penjelasannya Senin siang sekitar pukul 14.00 WIB kepada media, akan dijelaskan perkembangan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Berkas perkara yang akan dijelaskan atas nama 4 tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ketut Sumedana mengemukakan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas perkara tahap 1 keempat tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 19 Agustus 2022 lalu.