Mantan Kabareskrim Polri itu memastikan Polri akan mengungkap kasus kematian Brigadir J sesuai arahan Presiden.
"Tidak akan ada yang ditutup-tutupi, semua kami buka sesuai fakta," tukas Sigit.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.***