DESKJABAR - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri segera memecat Irjen Pol Ferdy Sambo lewat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
"Kompolnas mendorong sidang kode etik FS (Ferdy Sambo) segera dilaksanakan agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti Kamis, 18 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News.
Kompolnas, lanjut Poengky, akan hadir dalam Sidang Etik Ferdy Sambo dan akan merekomendasikan agar Ferdy Sambo dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari anggota Polri.
Baca Juga: Waktu Pelaksanaan SLB 2022: Apa Itu Survei Lingkungan Belajar, Berikut Cara Loginnya
Diketahui, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.
Selain Ferdy Sambo, Pori juga telah menetapkan Bharada E, Bripka RR dam KM sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempatnya pun disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana.
Kini, baik Ferdy Sambo maupun 4 tersangka lainnya telah dilakukan penahanan.
Baca Juga: Cara Buat Nama FF Keren Unik dengan Simbol, Payung, Bucin, Couple 2022
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang menindaklanjuti laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang dikenal sebagai kasus amplop 'titipan bapak .
Wakil Ketua KPK Nurul Gurpron mengatakan, laporan kasus amplop 'titipan bapak' telah masuk.