Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat, Kompolnas Minta Segera Dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi

- 18 Agustus 2022, 12:20 WIB
Irjen Pol Sambo terancam dipecat. Kompolnas minta segera digelar sidang komisi kode etik.
Irjen Pol Sambo terancam dipecat. Kompolnas minta segera digelar sidang komisi kode etik. /Dok. Humas Polri/

DESKJABAR - Irjen Pol Ferdy Sambo terancam dipecat dari kepolisian. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengisyaratkan agar Polri segera melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.

Disebutkan sanksi pemecatan harus diberlakukan kepada tersangka Ir. Ferdy Sambu terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Seperti diberitakan sebelumnya Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam hubungan dengan kematian Brigadir Norfiansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas dengan luka tembak dan luka di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Kompolnas Desak Polri Segera Pecat Irjen Pol Ferdy Sambo, KPK Selidiki Kasus Amplop ‘Titipan Bapak’

Dalam kaitan pembunuhan itu Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau kurungan penjara seumur hidup.

Komisioner Kompolnas , Poengky Indarti mengatakan kepada wartawan, bahwa Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo segera dilaksanakan.

"Agar yang bersangkutan dapat segera diputuskan PTDH atau pecat," ujanya, Kamis 18 Agustus 2022.

Kompolnas, tambah Poengky, tentu bisa merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar anggota atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran ditidak sesuai aturan.

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan SLB 2022: Apa Itu Survei Lingkungan Belajar, Berikut Cara Loginnya

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x