Lalu Ferdy Sambo ada di kelompok manakah?
Baca Juga: BEGINI Kronologi Pembunuhan Mantan Dandim di Lembang Kabupaten Bandung Barat Jelang 17 Agustus 2022
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto pada pernyataannya Selasa 9 Agustus 2022 mengemukakan bahwa Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur terkait pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Rekomendasi reformasi
Dalam prnyataannya Mahfud juga mengatakan bahwa jika kasus kematian Brigadir J sudah reda, maka dia akan merekomendasikan dilakukannya reformasi terbatas di tubuh Polri.
“Saya akan rekomendasikan sampai kasus ini reda. Kadiv Propam punya kekuasaan yang sangat besar. Di Divisi Propam ada direktorat-direktorat yang semua dibawah persetujuan Sambo,” papar Mahfud.
“Semua keputusan tunggal ada di Sambo. Menghukum atau memberikan fasilitas, kenaikan jabatan,” tambahnya.
Baca Juga: KASUS SUBANG 1 Tahun di Mata YouTuber, CEK FAKTA Tersangka Berkeliaran Bebas, Kasus Pidana