Timsus: Ferdy Sambo Akui Panggil Bharada E dan Bripka RR Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 21:30 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambi mengakui memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J karena marah seteah mendapatkan laporan sang istri. /  FB Rohani Simanjuntak
Irjen Pol Ferdy Sambi mengakui memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J karena marah seteah mendapatkan laporan sang istri. /  FB Rohani Simanjuntak /

Brigjen Andi Rian berjanji segera menyelesaikan berkas perkara tersebut dan segera melimpahkannya ke kejaksaan dan pengadilan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menambahkan, sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kami sudah berkoordinasi agar berkas perkara tidak terlalu lama, segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

Baca Juga: Ini Dia, Tradisi Sambut Agustusan Di Indonesia. No 7. Sangat Ekstrim Dilakuan Orang Terlatih

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan satu tersangka sipil bernama KM. Mereka dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x