Timsus: Ferdy Sambo Akui Panggil Bharada E dan Bripka RR Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

- 11 Agustus 2022, 21:30 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambi mengakui memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J karena marah seteah mendapatkan laporan sang istri. /  FB Rohani Simanjuntak
Irjen Pol Ferdy Sambi mengakui memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J karena marah seteah mendapatkan laporan sang istri. /  FB Rohani Simanjuntak /

DESKJABAR - Kepada Timsus Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengakui merencanakan pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat.

Irjen Pol Ferdy Sambo mengaku memanggil Bharada E dan Brigadir RR untuk menyusun rencana pembunuhan tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya PC.

Menurut Ferdy Sambo, PC mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang.

Baca Juga: KASUS SUBANG Polda Jabar Patahkan Rumor Tersangka, SIS Diduga Ada Kemiripan Saksi D, Benarkah?

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian, dikutip dari Antara, Kamis, 11 Agustus 2022.

Hal itu diungkapkan Brigjen Pol Andi Rian terkait hasil pemeriksaan Timsus Polri terhadap Ferdy Sambo.

Pengakuan tersebut, lanjutnya, merupakan pengakuan Ferdy Sambo dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan dilakukan Timsus pada Kamis, 11 Agustus 2022 sejak pukul 11.00 hingga 18.00 WIB tadi siang.

FS mengatakan bahwa dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya PC.

Brigjen Andi Rian berjanji segera menyelesaikan berkas perkara tersebut dan segera melimpahkannya ke kejaksaan dan pengadilan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menambahkan, sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.

Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan.

"Kami sudah berkoordinasi agar berkas perkara tidak terlalu lama, segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J.

Baca Juga: Ini Dia, Tradisi Sambut Agustusan Di Indonesia. No 7. Sangat Ekstrim Dilakuan Orang Terlatih

Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan satu tersangka sipil bernama KM. Mereka dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x