DESKJABAR - Terungkap mengapa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka kasus tewasnya Brigadir J, bersikeras meminta perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alasannya, selain Bharada E, ada sejumlah nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J atau Yoshua.
Bharada E telah menyampaikan nama-nama tersebut ke Tim Khusus (Timsus) Polri pada pemeriksaan Sabtu, 6 Agustus 2022 tadi malam.
Menurut Muhammad Burhanuddin, pengacara Bharada E, kliennya telah menyampaikan nama-nama yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J ke Timsus Polri.
"Nama-nama itu telah tercatat di BAP dalam pemeriksaan oleh Timsus," katanya kepada wartawan Sabtu, 6 Agustus 2022 malam tadi.
Burhanuddin menambahkan, nama yang diberikan kliennya ke Timsus lebih dari satu.
Burhanuddin menyatakan tak bisa menyebutkan nama-nama tersebut sebab berkaitan dengan kepentingan penyidik.
Baca Juga: Mengenal Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Simak Pengertian, Isi dan Lama Tahanannya?
Seperti diketahui, Bharada E selama ini bersikeras meminta perlindungan saksi ke LPSK. Permohonan diajukan Bharada E sejak pertengahan Juli, tepatnya pada 13 Juli 2022 lalu.