Mengenal Pasal 338 KUHP yang Menjerat Bharada E, Simak Pengertian, Isi dan Lama Tahanannya?

- 5 Agustus 2022, 12:56 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, berikut ini pengertian pasal 338 KUHP/PMJ
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J, berikut ini pengertian pasal 338 KUHP/PMJ /

DESKJABAR - Berikut ini mengenai pasal 338 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E dalam kasus penembakan Brigadir J.

Pasal 338 KUHP memuat tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja.

Berdasarkan bunyi pasal-pasal itu, Bharada E disebut polisi melakukan penembakan terhadap Brigadir J jingga tewas bukan atas pembelaan diri dan hal itu dilakukan secara bersekongkol. 

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 dan pasal 55 dan 56 berisi :

Baca Juga: Kang Tae Oh akan Segera Wamil, Membuatnya Tak Ikut ke Bali, Berikut 7 Drama dan Profilnya

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” 

Pasal 55 

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasam, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. 

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x