DESKJABAR – Saat membuka situs resmi Kejaksaan Negeri atau Kejari Garut yakni kejari-garut.go.id, situs tersebut tidak bisa dibuka alias di blokir.
Ripanya situs Kejari Garut tersebut diblokir gara-gara pada Rabu 3 Agustus 2022, situs tersebut mengalami peretasan dimana di layar situs muncul berbagai informasi tentang kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Bahkan peretas mengeluarkan pernyataan keras yang di arahkan kepada institusi Polri, salah satunya menuntut dilakukan reformasi di tubuh Polri.
Akibat peretasan tersebut, situs kejari-garut.go.id tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat Garut terkait berbagai pelayanan yang berhubungan dengan Kejari Garut.
Saat situs kejari-garut.go.id d klik pada Kamis 4 Agustus 2022, di layar muncur pemberitahuan dari pengelola web yakni Rymahweb Indonesia bahwa situs telah diblokir.
“This Website has been suspended
If you area the owner this website, please contact Rumahweb Indonesia for more information.”
Demikian pengumuman yang tertulis di layar saat kita klik situs kejari-garut.go.id.
Tindakan pemblokiran situs Kejari garut dilakukan ebagai tindak lanjut atas peretasan yang dialami situs tersebut.