Polri Tetapkan Bharada E Tersangka, Terkait Tewasnya Brigadir J, Berikut Profil Singkatnya

- 4 Agustus 2022, 07:49 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi /Tangkapan layar Polri TV/

 

DESKJABAR – Polri akhirnya menetapkan Bhara E tersangka, atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, insiden terjadi pada jumat, 8 Juli 2022 di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga Jakarta Selatan.

Bharada E selama ini disebut-sebut sebagai aktor yang terlibat dalam insiden baku tembak yang terjadi di kediaman Ferdy Sambo dan menewaskan Brigadir J.

Namun demikian, banyak pihak yang masih meragukan terjadinya baku tembak, pasalnya Bharada E bersih dari luka tembak, sementara Brigadir J tewas dengan banyak luka tembak dan dicurigai dilakukan dari jarak dekat.

Selain itu, kecurigaan banyak pihak luka-luka di tubuh Brigadir J ada bekas jeratan di leher, luka sayatan dan juga beberapa jari almarhum patah.

Dikutip DeskJabar dari pikiran-rakyat.com dan berbagai sumber.

Baca Juga: Wow KASUS SUBANG Tersangkanya Seorang Psikopat, Siapa Dia? Ini Sebenarnya

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, meyampaikan Penetapan tersangka Brigadir J melalui jumpa pers di Mabes Polri Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022 malam.

“Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” Kata Andi.

“Ya Baharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” sambung Andi

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: Pikiran Rakyat berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x