Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

- 4 Agustus 2022, 08:23 WIB
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat
Bharada E ditetapkan jadi terersangka, namun diduga ia bukan pelaku tunggal pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat / ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp/

DESKJABAR - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pasal 338 yang menjerat Bharada E adalah pasal tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan sengaja alias pembunuhan. Pasal inilah yang mengandung ancaman 15 tahun penjara.

Namun Bharada E juga dikenai Pasal 55 KUHP. Pasal ini adalah tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Kemudian Bharada E juga dikenai Pasal 56 KUHP yang berbunyi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka, Terkait Tewasnya Brigadir J, Berikut Profil Singkatnya

Melihat Pasal 55 dan 56, artinya Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus kematian Brigadir J. Ia bersama pihak lain melakukan perbuatan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.

Adanya Pasal 55 dan Pasal 56 itulah alasan mengapa Brigadir J diperkirakan bukan pelaku tunggal atas pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Keterangan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x