DESKJABAR - Bharada E alias Bharada Richard Eliezer akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Pasal 338 yang menjerat Bharada E adalah pasal tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan sengaja alias pembunuhan. Pasal inilah yang mengandung ancaman 15 tahun penjara.
Namun Bharada E juga dikenai Pasal 55 KUHP. Pasal ini adalah tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Kemudian Bharada E juga dikenai Pasal 56 KUHP yang berbunyi mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E Tersangka, Terkait Tewasnya Brigadir J, Berikut Profil Singkatnya
Melihat Pasal 55 dan 56, artinya Bharada E bukan pelaku tunggal dalam kasus kematian Brigadir J. Ia bersama pihak lain melakukan perbuatan yang mengakibatkan Brigadir J tewas.
Adanya Pasal 55 dan Pasal 56 itulah alasan mengapa Brigadir J diperkirakan bukan pelaku tunggal atas pembunuhan Brigadir J.