DESKJABAR - Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.
Bharada E bukan bela diri atas kasus kematian Brigadir J, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP dalam kasus tersebut.
Pasal 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E mengindikasikan ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.
Laporan pembunuhan berencana dilayangkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.
Pihak Polri menerima laporan tersebut. Beberapa hari kemudian Polri mengumumkan bahwa pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir J naik ke tahap penyidikan.
Hasilnya, Rabu 3 Agustus 2022 Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya