Bharada E Jadi Tersangka, Begini Kondisi Jenazah Brigadir J Hasil Pendataan Dua Dokter Wakil Keluarga

- 4 Agustus 2022, 10:14 WIB
Bharada E jadi tersangka, tampak jenazah Brigadir J dimakamkan kembali usai pelaksanaan autopsi kedua.
Bharada E jadi tersangka, tampak jenazah Brigadir J dimakamkan kembali usai pelaksanaan autopsi kedua. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/nym/

DESKJABAR - Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Yoshua.

Bharada E bukan bela diri atas kasus kematian Brigadir J, kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP dalam kasus tersebut.

Pasal 55 dan 56 yang disangkakan kepada Bharada E mengindikasikan ada keterlibatan orang lain dalam peristiwa kematian Brigadir J.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

Laporan pembunuhan berencana dilayangkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke Mabes Polri pada Senin, 18 Juli 2022 lalu.

Pihak Polri menerima laporan tersebut. Beberapa hari kemudian Polri mengumumkan bahwa pembunuhan berencana yang dilaporkan keluarga Brigadir J naik ke tahap penyidikan.

Hasilnya, Rabu 3 Agustus 2022 Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kematian Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber Keterangan Pers YouTube Anjas di Thailand


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x