Hal itu diakui oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, kepada wartawan pada awal Agustus 2022.
Pada Jumat 29 Juli 2022, Bharada E sempat menjalani assesmen psikologis di LPSK terkait permohonan tersebut.
Kemudian Bharada E kembali menjalani assesmen psikologis kedua di LPSK pada Senin, 1 Agustus 2022.
Namun hingga Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022, LPSK belum memberikan keputusan.
Kini Bharada E dalam proses mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Pengajuan sebagai JC dilakukan Bharada E guna mendapatkan perlindungan saksi dari LPSK.
Baca Juga: Bharada E Jadi Tersangka, Diduga Bukan Pelaku Tunggal Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya
Rencana pengajuan diri menjadi JC diungkapkan Deolipa Yumara, pengacara Bharada E tadi malam.
Deolipa mengatakan, meskipun statusnya tersangka namun kliennya merupakan saksi kunci atas kasus kematian Brigadir J sehingga penting mendapat perlindungan.
Diketahui, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Ia dikenai Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP.***