IRJEN POL Ferdy Sambo Meminta Maaf kepada Polri, Sampaikan Belangsungkawa Atas Kematian Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 12:20 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim untuk jalani pemeriksaan kasus kematian Brigadir J
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim untuk jalani pemeriksaan kasus kematian Brigadir J /PMH News/

Irjen Pol Fersy Sambo sendiri meminta kepada masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan oleh tim khusus dan tidak membuat berbagai asumsi dan persepsi yang bisa menghambat pengungkapan kasus.

Sebelumnya Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hingga saat ini, Polri telah memeriksa sebanyak 42 saksi dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir J serta telah menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERKINI, Apakah Kebersamaan Yosef dan Yoris Hanya Sandiwara? TKP Diduga Dimasukkan Orang

Jumlah 42 saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk di dalamnya sejumlah saksi ahli.

Barang bukti yang telah disita di antaranya alat komunikasi dan rekaman CCTV di sekitar TKP.

Dalam jumpa pers yang berlangsung Rabu 3 Agustus 2022, direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan bahwa pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J.

Menurutnya, saat ini barang-barang bukti yang telah disita sedang dilakukan pemetiksaan di labolatorium forensik Mabes Polri.

“(Barang bukti) Sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,” ujar Andi Rian.

Kasus kematian Brigadir J rupanya terus berkembang dan melebar, termasuk Kejari Garut yang menjadi korbannya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x