26 Titik Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Mulai Hari Ini Rabu 13 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 15:29 WIB
Dinas perhubungan DKI Jakarta berlakukan ganjil genap di 26 ruas jalan mulai berlaku hari ini Rabu 13 Juli 2022.
Dinas perhubungan DKI Jakarta berlakukan ganjil genap di 26 ruas jalan mulai berlaku hari ini Rabu 13 Juli 2022. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

DESKJABAR – Mulai hari ini Rabu, 13 Juli 2022, 26 titik ruas jalan di DKI Jakarta berlaku “Ganjil Genap” di 26 titik.

Sebelumnya aturan ganjil genap Jakarta diberlakukan untuk 13 ruas jalan. Sejak tanggal 26 Mei 2022 dilakukan sosialisasi kepada masyarakat ada penambahan titik sebanyak 13 titik.

Sehingga hoHingga saat ini total ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta mencapai 26 titik.

Penetapan pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta mengalami perubahan, ada penambahan titik sebanyak 13 titik ruas jalan ganjil genap mulai berlaku 6 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Kapan Peluncuran Jersey Baru Persib, Bakal Berkolaborasi dengan Noah? Kata Teddy Tjahjono: Tunggu Saja

Perubahan sistem rekayasa lalu lintas ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam upaya mengurangi kemacetan serta antisipasi pemberlakukan PPKM Jawa dan Bali yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022

Pemberlakuan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku untuk semua ruas jalan, hanya terbatas pada 26 titik, yang berlaku hari ini 13 Juli 2022.

Pastikan surat dan kelengkapan kendaraan komplit, serta palat nomor kendaraan anda sesuai dengan tanggal ganjil atau genap, jika hari ini anda melintas di jalur ganjil namun kendaraan anda plat nomor genap, maka polisi akan memberikan sangsi tilang.

Kendaraan bermotor yang memiliki nomor polisi kendaraan genap, hari ini dilarang melintas di 26 titik ruas jalan di bawah ini

Berikut ini adalah 26 titik ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini 13 Juli 2022 sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Meredeka Barat

6. Jalan MH. Tamrin

Baca Juga: 4 Penyebab Flu Pada Kucing Peliharaan Tidak Kunjung Sembuh, Cat Lovers Wajib Tahu, Apa Saja?

7. Jalan Jendral Sudirman

8. Jalan Sisimangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati ( mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai dengan simpang jalan TB. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jendral S Parman ( mulai Jalan Tomang Raya sampai dengan jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR. Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jendral A. Yani ( mulai dari simpang jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang jalan perintis kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan raya Salemba sisi timur (mulai dari simpang jalan Paseban raya sampai simpang jalan Diponogoro)

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Namun demikian, ada pengecualian kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap.

Kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan ganjil genap yang berlaku 6 Juni 2022 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemprov Jabar Bertekad Terus Dorong Penguatan Lembaga dan SDM Koperasi

1. Kendaraan bertanda khusus, yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan Ambulance

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran (Damkar)

4. Kendaraan angkutan umum plat kuning

5. Kendaraan yang digerakan dengan motor listrik

6. Speda Motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan Pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga international yang menjadi tamu negara.

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Baca Juga: Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu Malang,  Bentuk Karakter Peradaban yang Bermartabat 

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistic

Patuhilah rambu-rambu lalu lintas dan peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah, serta pastikan kendaraan yang anda kemudikan plat nomornya sesuai dengan aturan ganjil genap.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah