Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Pandemi

- 10 Juli 2022, 22:21 WIB
Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit
Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Jawa Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Itulah aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri sesuati Surat Edaran Kemenhub yang akan berlaku pada 17 Juli 2022.***

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, masyarakat pun diimbau untuk terus waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan serta menggunakan masker.

Selain itu masyarakat diimbau juga segera mendapatkan vaksinasi booster untuk menjaga antibodi sehingga bisa melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah