Fatwa MUI : Vaksin Covid-19 Cansino Convidecia Asal China Hukumnya Haram

- 4 Juli 2022, 14:57 WIB
Fatwa MUI vaksin Covid-19 Cansino Biologics Inc China Haram.
Fatwa MUI vaksin Covid-19 Cansino Biologics Inc China Haram. /Pixabay

DESKJABAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa bahwa vaksin covid-19 produksi Cansino Biologics Inc China dengan nama Convidecia adalah haram.

Vaksin covid-19 produk CanSino asal China, sesuai fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hukumnya adalah haram.

Fatwa tersebut, termaktub dalam fatwa Nomor 11 Tahun 2022, tentang hukum vaksin Covid-19, produksi Cansino Bilogics Inc China, ditandatangani oleh Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanudin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Baca Juga: Lupa Tata Cara Shalat Idul Adha? Simak Tuntunan MUI dari Niat Hingga Jumlah Takbir di Rakaat Pertama dan Kedua

MUI menyatakan, dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics Inc China hukumnya adalah haram.

Alasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagaimana dikutif Deskjabar.com dari laman resmi MUI, menyatakan vacsin Cansino asal china itu haram, karena dalam proses produksinya vaksin tersebut ternyata memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.

Adapun bagian anggota tubuh manusia (jus minal insa) yang menjadi bagian komponen proses produksi vaksin tersebut yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 1443H/ 2022 Rahasia 9 Dzulhijah, Wajib Tahu! jangan lewatkan Keutamaannya

Majelis Ulama Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan fatwa, menetapkan bahwa vaksin covid-19 Covovaxmirnaty yang diproduksi di India adalah haram, karena dalam proses produksinya menggunakan campuran enzim dari pankreas babi.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x