Fatwa MUI : Vaksin Covid-19 Cansino Convidecia Asal China Hukumnya Haram

- 4 Juli 2022, 14:57 WIB
Fatwa MUI vaksin Covid-19 Cansino Biologics Inc China Haram.
Fatwa MUI vaksin Covid-19 Cansino Biologics Inc China Haram. /Pixabay

Terkait dua hal tersbut, MUI telah mengeluarkan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022 yaitu;

Yang pertama, MUI meminta Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Arafah di Bulan Dzulhijjah, Lengkap dengan Niat Berpuasa Menjelang Idul Adha

Lalu yang kedua, MUI meminta Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal dan baik.

Kemudian yang ketiga MUI meminta Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen Pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

Selanjutnya yang keempat MUI meminta Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.

Kelima Majelis Ulama Indonesia meninta Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Dan yang terakhir MUI Menghimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istigfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x