Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Pandemi

- 10 Juli 2022, 22:21 WIB
Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit
Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit.

Surat Edaran Kemenhub terbaru tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Kemenhub ini mulai berlaku Senin, 17 Juli 2022 yang akan datang

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri di masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di situs dephub.go.id, Minggu, 10 Juli 2022.

Untuk perjalanan dalam negeri, ada empat Surat Edaran yang diterbitkan Kemenhub, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No. 73 (transportasi darat).

Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, diterbitkan sebanyak tiga Surat Edaran, yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).

Baca Juga: Libur Sekolah Segera Usai PTM Akan Dimulai, IDAI Imbau Siswa Dapat Vaksinasi Lengkap dan Booster Covid-19

Perjalanan dalam negeri

SE Kemenhub tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlaku ketentuan:

1) PPDN yang sudah vaksinasi booster atau ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sample hasil negatif tersebut diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.

Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sample negatif test antigen atau test RT-PCR merupakan syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Namun yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu wajib pula melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;

Baca Juga: Fatwa MUI : Vaksin Covid-19 Cansino Convidecia Asal China Hukumnya Haram

5) PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

6) PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk:

- khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum,

- kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan,

- moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),

- pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Aturan ini berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Inilah Daftar Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MUI

Sedangkan untuk PPLN, ketentuan di atas berlaku bagi yang melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda

Jawa Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia, dan

3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” tutur Adita.

Itulah aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri sesuati Surat Edaran Kemenhub yang akan berlaku pada 17 Juli 2022.***

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, masyarakat pun diimbau untuk terus waspada menghadapi pandemi Covid-19 dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan serta menggunakan masker.

Selain itu masyarakat diimbau juga segera mendapatkan vaksinasi booster untuk menjaga antibodi sehingga bisa melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes antigen/PCR.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah