1) PPDN yang sudah vaksinasi booster atau ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sample hasil negatif tersebut diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sample negatif test antigen atau test RT-PCR merupakan syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.
Namun yang bersangkutan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu wajib pula melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
Baca Juga: Fatwa MUI : Vaksin Covid-19 Cansino Convidecia Asal China Hukumnya Haram
5) PPDN yang berusia 6-17 tahun, wajib memperlihatkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa harus memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
6) PPDN berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.