Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Dalam dan Luar Negeri di Masa Pandemi

- 10 Juli 2022, 22:21 WIB
Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit
Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Namun yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Aturan ini dikecualikan untuk:

- khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum,

- kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan,

- moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),

- pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Aturan ini berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Inilah Daftar Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MUI

Sedangkan untuk PPLN, ketentuan di atas berlaku bagi yang melalui pintu masuk (entry point) di:

1. 16 Bandara Internasional yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah