Namun yang bersangkutan wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk:
- khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum,
- kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan,
- moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),
- pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Aturan ini berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Inilah Daftar Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MUI
Sedangkan untuk PPLN, ketentuan di atas berlaku bagi yang melalui pintu masuk (entry point) di:
1. 16 Bandara Internasional yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda