DESKJABAR - Surat Edaran Kemenhub untuk mengatur perjalanan dalam dan luar negeri di masa pandemi Covid-19 kembali terbit.
Surat Edaran Kemenhub terbaru tersebut berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Kemenhub ini mulai berlaku Senin, 17 Juli 2022 yang akan datang
“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri di masa pandemi Covid-19,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di situs dephub.go.id, Minggu, 10 Juli 2022.
Untuk perjalanan dalam negeri, ada empat Surat Edaran yang diterbitkan Kemenhub, yaitu SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), dan SE No. 73 (transportasi darat).
Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, diterbitkan sebanyak tiga Surat Edaran, yaitu SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Perjalanan dalam negeri
SE Kemenhub tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berlaku ketentuan: