- Pensiunan janda/duda PNS golongan III sebesar Rp 1.170.600 sampai Rp 1.727.000
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV sebesar Rp 1.170.600 sampai Rp 2.124.500.
Baca Juga: HORE Gaji Ke-13 PNS 2022 CAIR Mulai 23 Juni 2022, Minimal Rp3 Juta Maksimal Rp24 Juta
C.Janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 1.934.800
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.746.500
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III sebesar Rp 1.786.100 sampai Rp 3.453.300
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV sebesar Rp 2.111.400 sampai Rp 4.243.600.
Itulah rincian gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS yang akan segera cair pada 1 Juli 2022. Semoga bermanfaat. ***