ALHAMDULILLAH Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Segera Cair Antara Rp 1 Juta hingga Rp 4 Juta, Ini Rinciannya

- 22 Juni 2022, 06:38 WIB
Simak besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS yang akan segera cair mulai 1 Juli 2022
Simak besaran gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS yang akan segera cair mulai 1 Juli 2022 /Pixabay/EmAji/

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III sebesar Rp 1.170.600 sampai Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV sebesar Rp 1.170.600 sampai Rp 2.124.500.

Baca Juga: HORE Gaji Ke-13 PNS 2022 CAIR Mulai 23 Juni 2022, Minimal Rp3 Juta Maksimal Rp24 Juta

C.Janda atau duda PNS yang ditinggal meninggal dunia:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II sebesar Rp 1.560.800 sampai Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III sebesar Rp 1.786.100 sampai Rp 3.453.300

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV sebesar Rp 2.111.400 sampai Rp 4.243.600.

Itulah rincian gaji ke-13 yang akan diterima para pensiunan PNS yang akan segera cair pada 1 Juli 2022. Semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x